Latest Info
Pengolahan Air Limbah Laboratorium

Pengolahan Air Limbah Laboratorium

Menurut Peraturan Pemerintah RI No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup., lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dari perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Air limbah laboratorium umumnya mengandung senyawa organik maupun anorganik. Air limbah laboratorioum, umumnya berasal dari buangan sisa pengujian (praktikum dan penelitian) dan pencucian alat. Sisa pengujian yang ikut terbuang bersama dengan air limbah lainnya, merupakan bahan-bahan kimia yang terpakai dalam pengujian. Mengingat polutan air limbah laboratorium sangat berbahaya bagi lingkungan, maka perlu diupayakan suatu sistem proses pengolahan yang memadai sehingga dapat mereduksi polutan yang terkandung di dalamnya secara maksimal.

Untuk dapat membangun sistem pengolahan air limbah laboratorium, dapat menghubungi kami di 082128076793 Kami berpengalaman membangun sistem pengolahan air limbah laboratorium terpadu perguruan tinggi.