Recycle Outlet IPAL

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dari perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum

Jika selama ini outlet IPAL hanya dibuang ke saluran drainase atau ke badan air penerima setelah memenuhi baku mutu, kini outlet IPAL perlu daur ulang/recycle bahkan reuse. Hal ini diamanatkan didalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.5 Tahun 2021.

Kami menawarkan teknologi pengolahan air daur ulang dan pemanfaatan ulang dari instalasi pengolahan air limbah menggunakan teknologi elektrokoagulasi, ultrafiltrasi, reverse osmosis.

Segera hubungi kami di 082128076793